Perceraian Dalam Firman Tuhan
Tulisan singkat ini akan berusaha menjelaskan sesederhana mungkin tentang perceraian dalam keKristenan yang sesuai dengan Firman Tuhan.
Sedih melihatnya memang, jaman sekarang ini saya yakin kita semua pernah melihat keluarga yang bercerai atau mungkin lebih buruk lagi kita ada dalam perceraian tersebut.
Apapun denominasi gereja saat ini, saya perhatikan ada beberapa sikap yang mereka ambil :
1. Menentang dengan keras perceraian apapun kondisinya apapun alasannya
2. Berusaha mencegah perceraian, namun dalam kasus2 tertentu sesuai dengan kebijakan yang mereka punya maka terkadang mereka mengijinkan perceraian
3. Mengembalikan keputusan ini kepada pasangan masing-masing, dan mereka hanya memberikan bimbingan saja sifatnya
4. Beberapa kasus saya temui ada yang mendukung perceraian apabila memang sudah tidak bisa lagi "diperbaiki"
Saya disini tidak dalam posisi menilai gereja manakah yang paling baik "kebijakan"nya dalam memandang perceraian, namun tak dipungkiri sikap gereja yang berbeda2 ini dan kadang bedanya ekstrim menimbulkan kebingungan diantara jemaat
Karena itu disini saya berusaha menjelaskan tentang perceraian sebisa mungkin berdasarkan apa yang tertulis dalam Firman Tuhan apa adanya
Semoga bisa memberkati
----
Ayat yang paling terkenal sering digunakan dalam perceraian adalah :
Matius 5
32. Tetapi Aku berkata kepadamu: Setiap orang yang menceraikan isterinya kecuali karena zinah, ia menjadikan isterinya berzinah; dan siapa yang kawin dengan perempuan yang diceraikan, ia berbuat zinah.
Matius 19
9. Tetapi Aku berkata kepadamu: Barangsiapa menceraikan isterinya, kecuali karena zinah, lalu kawin dengan perempuan lain, ia berbuat zinah."
Ayat ini sering sekali jadi landasan banyak orang sebagai alasan untuk bercerai, ketika pasangannya berzinah, maka ayat ini jadi pembenaran untuk melakukan cerai
tak jarang juga saya temui ayat ini jadi ancaman "awas ya kalo kamu zinah, Tuhan bilang saya boleh ceraikan kamu, lebih baik kamu jangan sampai berzinah !!"
Nah apakah benar seperti itu?
Saya meyakini tidak !!
Kok bisa tidak? kan ayatnya berkata seperti itu apa adanya?
Untuk paham hal ini kita mesti mengerti KONTEKS dari ayat tersebut
kita ngga bisa membaca ayat itu lalu main langsung menstandarkannya dengan kehidupan masa kini, karena sudah jelas berbeda
Hal pertama yang perlu kita pahami adalah :
Tuhan sendiri TIDAK PERNAH MENGIJINKAN PERCERAIAN
Matius 19
4. Jawab Yesus: "Tidakkah kamu baca, bahwa Ia yang menciptakan manusia sejak semula menjadikan mereka laki-laki dan perempuan?
5. Dan firman-Nya: Sebab itu laki-laki akan meninggalkan ayah dan ibunya dan bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya itu menjadi satu daging.
6. Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia."
dari sejak semula Tuhan Allah menciptakan 1 laki-laki dan 1 perempuan, 1 Adam 1 Hawa, apa yang dipersatukan ngga akan pernah boleh diceraikan manusia
namun demikian ketika manusia bersikeras maka akhirnya Tuhan mengijinkannya juga
Matius 19
7. Kata mereka kepada-Nya: "Jika demikian, apakah sebabnya Musa memerintahkan untuk memberikan surat cerai jika orang menceraikan isterinya?"
8. Kata Yesus kepada mereka: "Karena ketegaran hatimu Musa mengizinkan kamu menceraikan isterimu, tetapi sejak semula tidaklah demikian.
Karena ketegaran hati umatNya maka akhirnya perceraian itu terjadi, yang seperti itu dari pada mulanya bukanlah kehendak Tuhan
Ini satu kebenaran yang harus kita pegang dan kita pahami bersama :
Dari sejak semula Allah ngga pernah ijinkan perceraian, hanya karena kekerasan hati manusialah akhirnya hukum tentang perceraian diberikan kepada Musa
Oke? kita lanjut ke hal berikutnya :
MEMAHAMI KONTEKS "PERZINAHAN" SESUAI DENGAN HUKUM TAURAT YAHUDI DALAM AYAT TERSEBUT
Ini hal penting yang seringkali bikin kita salah mengartikan "kecuali karena zinah" tersebut
Pada saat itu, perbuatan zinah hukumannya adalah mati
Ulangan 22
Nah itulah hukum yang berlaku jaman itu, bagaimana dengan jaman sekarang?
Di masa kini perempuan yang bercerai dalam hukum yang berlaku di banyak negara pada umumnya tidak dihukum mati
karena itulah tindakan perceraian saat ini sebenarnya adalah "cerai hidup" bukannya "cerai mati"
Inilah yang tidak dikehendaki oleh Tuhan, yaitu orang yang mengalami "cerai hidup" lalu kawin lagi dengan pasangan lain, maka dikatakan dia akan hidup dalam perzinahan dengan pasangan tersebut
Karena itulah Paulus menjelaskan demikian untuk kita yang sudah tidak hidup dalam hukum taurat lagi :
1 Korintus 7
11. Dan jikalau ia bercerai, ia harus tetap hidup tanpa suami atau berdamai dengan suaminya. Dan seorang suami tidak boleh menceraikan isterinya.
Sebenarnya hal ini sejalan dengan apa yang dikatakan Yesus, tidak bertentangan sama sekali, kita hanya perlu memahami konteksnya saja
Maka kesimpulan singkatnya adalah seperti ini :
boleh gak cerai? ngga boleh
tapi kalo terpaksa, kebelet, kepepet, udah ngga tahan? ya sudah, mau gimana lagi, kita kan ga bisa memaksa orang, harap diingat ini bukanlah kehendak Tuhan, tapi Tuhan mengijinkan karena kekerasan hati orang tersebut
boleh gak kawin lagi? ini jawabannya sangat tegas : TIDAK BOLEH (selama pasangan yang diceraikan itu masih hidup), ini yang ngga ada kompromi
lalu gimana dong? dalam kondisi perceraian itu berdamailah kembali dengan mantan istri/suami-mu, inilah yang dikehendaki Tuhan
barangsiapa yang mengalami "cerai hidup" lalu menikah lagi, Firman Tuhan jelas katakan dia hidup dalam perzinahan
Jadi kalau ada orang mau bercerai dan sangat berkeras hati, silahkan datang ke pengadilan agama dan uruslah perceraian dengan baik-baik, hanya katakan kepada dia, dalam keKristenan dia ngga boleh kawin lagi sampai pasangan yang diceraikannya itu meninggal, dan tentunya yang kita harapkan dia bisa berdamai kembali dengan mantan istri/suaminya, itulah yang indah didalam Tuhan
Nah sekarang kita masuk ke kasus agak khusus :
bagaimana kalo salah satunya bukan orang beriman / bukan orang yang menerima Yesus
tentang hal ini Paulus lebih lanjut menjelaskan :
1 Korintus 7
12. Kepada orang-orang lain aku, bukan Tuhan, katakan: kalau ada seorang saudara beristerikan seorang yang tidak beriman dan perempuan itu mau hidup bersama-sama dengan dia, janganlah saudara itu menceraikan dia.
jelas, kalau ada kasus seperti ini dan pasangannya itu mau hidup bersama, ya sudah, jangan main langsung diceraikan atas dasar beda iman, hiduplah dengan damai bersama dia
Ngga usah kuatir dengan hal lainnya, ada gereja yang begitu mengajarkan tentang "roh" sehingga menyarankan sebaiknya punya pasangan yang sama2 mengenal Yesus
itu benar, ngga salah, tapi kalaupun terjadi, jangan kuatir, Roh Yesus lebih besar daripada semua yang ada di dunia, makanya seseorang itu bisa menguduskan pasangannya, dan bukan malah tercemar karena pasangannya
1 Korintus 7
14. Karena suami yang tidak beriman itu dikuduskan oleh isterinya dan isteri yang tidak beriman itu dikuduskan oleh suaminya. Andaikata tidak demikian, niscaya anak-anakmu adalah anak cemar, tetapi sekarang mereka adalah anak-anak kudus.
Namun apabila orang yang tidak beriman itu mau bercerai, maka firman ini berlaku :
1 Korintus 7
15. Tetapi kalau orang yang tidak beriman itu mau bercerai, biarlah ia bercerai; dalam hal yang demikian saudara atau saudari tidak terikat. Tetapi Allah memanggil kamu untuk hidup dalam damai sejahtera.
pasangan yang dalam iman (Kristen) itu bebas dan tidak terikat apa-apa, artinya dia boleh saja menikah kembali dengan orang yang berbeda
Semestinya jelas, andaikata memang terjadi perceraian pun itu ngga boleh keluar duluan dari orang Kristen, tapi boleh saja keluar dari pasangannya yang non-Kristen
Sedih melihatnya memang, jaman sekarang ini saya yakin kita semua pernah melihat keluarga yang bercerai atau mungkin lebih buruk lagi kita ada dalam perceraian tersebut.
Apapun denominasi gereja saat ini, saya perhatikan ada beberapa sikap yang mereka ambil :
1. Menentang dengan keras perceraian apapun kondisinya apapun alasannya
2. Berusaha mencegah perceraian, namun dalam kasus2 tertentu sesuai dengan kebijakan yang mereka punya maka terkadang mereka mengijinkan perceraian
3. Mengembalikan keputusan ini kepada pasangan masing-masing, dan mereka hanya memberikan bimbingan saja sifatnya
4. Beberapa kasus saya temui ada yang mendukung perceraian apabila memang sudah tidak bisa lagi "diperbaiki"
Saya disini tidak dalam posisi menilai gereja manakah yang paling baik "kebijakan"nya dalam memandang perceraian, namun tak dipungkiri sikap gereja yang berbeda2 ini dan kadang bedanya ekstrim menimbulkan kebingungan diantara jemaat
Karena itu disini saya berusaha menjelaskan tentang perceraian sebisa mungkin berdasarkan apa yang tertulis dalam Firman Tuhan apa adanya
Semoga bisa memberkati
----
Ayat yang paling terkenal sering digunakan dalam perceraian adalah :
Matius 5
32. Tetapi Aku berkata kepadamu: Setiap orang yang menceraikan isterinya kecuali karena zinah, ia menjadikan isterinya berzinah; dan siapa yang kawin dengan perempuan yang diceraikan, ia berbuat zinah.
Matius 19
9. Tetapi Aku berkata kepadamu: Barangsiapa menceraikan isterinya, kecuali karena zinah, lalu kawin dengan perempuan lain, ia berbuat zinah."
Ayat ini sering sekali jadi landasan banyak orang sebagai alasan untuk bercerai, ketika pasangannya berzinah, maka ayat ini jadi pembenaran untuk melakukan cerai
tak jarang juga saya temui ayat ini jadi ancaman "awas ya kalo kamu zinah, Tuhan bilang saya boleh ceraikan kamu, lebih baik kamu jangan sampai berzinah !!"
Nah apakah benar seperti itu?
Saya meyakini tidak !!
Kok bisa tidak? kan ayatnya berkata seperti itu apa adanya?
Untuk paham hal ini kita mesti mengerti KONTEKS dari ayat tersebut
kita ngga bisa membaca ayat itu lalu main langsung menstandarkannya dengan kehidupan masa kini, karena sudah jelas berbeda
Hal pertama yang perlu kita pahami adalah :
Tuhan sendiri TIDAK PERNAH MENGIJINKAN PERCERAIAN
Matius 19
4. Jawab Yesus: "Tidakkah kamu baca, bahwa Ia yang menciptakan manusia sejak semula menjadikan mereka laki-laki dan perempuan?
5. Dan firman-Nya: Sebab itu laki-laki akan meninggalkan ayah dan ibunya dan bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya itu menjadi satu daging.
6. Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia."
dari sejak semula Tuhan Allah menciptakan 1 laki-laki dan 1 perempuan, 1 Adam 1 Hawa, apa yang dipersatukan ngga akan pernah boleh diceraikan manusia
namun demikian ketika manusia bersikeras maka akhirnya Tuhan mengijinkannya juga
Matius 19
7. Kata mereka kepada-Nya: "Jika demikian, apakah sebabnya Musa memerintahkan untuk memberikan surat cerai jika orang menceraikan isterinya?"
8. Kata Yesus kepada mereka: "Karena ketegaran hatimu Musa mengizinkan kamu menceraikan isterimu, tetapi sejak semula tidaklah demikian.
Karena ketegaran hati umatNya maka akhirnya perceraian itu terjadi, yang seperti itu dari pada mulanya bukanlah kehendak Tuhan
Ini satu kebenaran yang harus kita pegang dan kita pahami bersama :
Dari sejak semula Allah ngga pernah ijinkan perceraian, hanya karena kekerasan hati manusialah akhirnya hukum tentang perceraian diberikan kepada Musa
Oke? kita lanjut ke hal berikutnya :
MEMAHAMI KONTEKS "PERZINAHAN" SESUAI DENGAN HUKUM TAURAT YAHUDI DALAM AYAT TERSEBUT
Ini hal penting yang seringkali bikin kita salah mengartikan "kecuali karena zinah" tersebut
Pada saat itu, perbuatan zinah hukumannya adalah mati
Ulangan 22
20. Tetapi jika tuduhan itu benar dan tidak didapati tanda-tanda keperawanan pada si gadis,
21. maka haruslah si gadis dibawa ke luar ke depan pintu rumah ayahnya, dan orang-orang sekotanya haruslah melempari dia dengan batu, sehingga mati--sebab dia telah menodai orang Israel dengan bersundal di rumah ayahnya. Demikianlah harus kauhapuskan yang jahat itu dari tengah-tengahmu.
22. Apabila seseorang kedapatan tidur dengan seorang perempuan yang bersuami, maka haruslah keduanya dibunuh mati: laki-laki yang telah tidur dengan perempuan itu dan perempuan itu juga. Demikianlah harus kauhapuskan yang jahat itu dari antara orang Israel.
23. Apabila ada seorang gadis yang masih perawan dan yang sudah bertunangan--jika seorang laki-laki bertemu dengan dia di kota dan tidur dengan dia,
24. maka haruslah mereka keduanya kamu bawa ke luar ke pintu gerbang kota dan kamu lempari dengan batu, sehingga mati: gadis itu, karena walaupun di kota, ia tidak berteriak-teriak, dan laki-laki itu, karena ia telah memperkosa isteri sesamanya manusia. Demikianlah harus kauhapuskan yang jahat itu dari tengah-tengahmu.
karena itu, laki-laki yang menceraikan isterinya karena zinah, maka sesuai hukum yang ada saat itu istrinya pastilah dihukum mati
itulah yang menyebabkan laki-laki tersebut boleh mencari istri lagi, karena toh istri yang ada sudah meninggal
ini saya sebut sebagai "cerai mati", orang yang mengalami "cerai mati" ini tentunya diperbolehkan untuk menikah lagi
hal ini diperjelas oleh aturan lainnya yaitu kalau diceraikan bukan karena zinah (yang artinya pasangannya masih hidup), maka dia dikatakan ngga boleh lagi menikah dengan yang lain, itu akan menyebabkan dia hidup dalam zinah dengan pasangan yang lain itu
21. maka haruslah si gadis dibawa ke luar ke depan pintu rumah ayahnya, dan orang-orang sekotanya haruslah melempari dia dengan batu, sehingga mati--sebab dia telah menodai orang Israel dengan bersundal di rumah ayahnya. Demikianlah harus kauhapuskan yang jahat itu dari tengah-tengahmu.
22. Apabila seseorang kedapatan tidur dengan seorang perempuan yang bersuami, maka haruslah keduanya dibunuh mati: laki-laki yang telah tidur dengan perempuan itu dan perempuan itu juga. Demikianlah harus kauhapuskan yang jahat itu dari antara orang Israel.
23. Apabila ada seorang gadis yang masih perawan dan yang sudah bertunangan--jika seorang laki-laki bertemu dengan dia di kota dan tidur dengan dia,
24. maka haruslah mereka keduanya kamu bawa ke luar ke pintu gerbang kota dan kamu lempari dengan batu, sehingga mati: gadis itu, karena walaupun di kota, ia tidak berteriak-teriak, dan laki-laki itu, karena ia telah memperkosa isteri sesamanya manusia. Demikianlah harus kauhapuskan yang jahat itu dari tengah-tengahmu.
karena itu, laki-laki yang menceraikan isterinya karena zinah, maka sesuai hukum yang ada saat itu istrinya pastilah dihukum mati
itulah yang menyebabkan laki-laki tersebut boleh mencari istri lagi, karena toh istri yang ada sudah meninggal
ini saya sebut sebagai "cerai mati", orang yang mengalami "cerai mati" ini tentunya diperbolehkan untuk menikah lagi
hal ini diperjelas oleh aturan lainnya yaitu kalau diceraikan bukan karena zinah (yang artinya pasangannya masih hidup), maka dia dikatakan ngga boleh lagi menikah dengan yang lain, itu akan menyebabkan dia hidup dalam zinah dengan pasangan yang lain itu
Markus 10
11. Lalu kata-Nya kepada mereka: "Barangsiapa menceraikan isterinya lalu kawin dengan perempuan lain, ia hidup dalam perzinahan terhadap isterinya itu.
12. Dan jika si isteri menceraikan suaminya dan kawin dengan laki-laki lain, ia berbuat zinah."
Di masa kini perempuan yang bercerai dalam hukum yang berlaku di banyak negara pada umumnya tidak dihukum mati
karena itulah tindakan perceraian saat ini sebenarnya adalah "cerai hidup" bukannya "cerai mati"
Inilah yang tidak dikehendaki oleh Tuhan, yaitu orang yang mengalami "cerai hidup" lalu kawin lagi dengan pasangan lain, maka dikatakan dia akan hidup dalam perzinahan dengan pasangan tersebut
Karena itulah Paulus menjelaskan demikian untuk kita yang sudah tidak hidup dalam hukum taurat lagi :
1 Korintus 7
11. Dan jikalau ia bercerai, ia harus tetap hidup tanpa suami atau berdamai dengan suaminya. Dan seorang suami tidak boleh menceraikan isterinya.
Sebenarnya hal ini sejalan dengan apa yang dikatakan Yesus, tidak bertentangan sama sekali, kita hanya perlu memahami konteksnya saja
Maka kesimpulan singkatnya adalah seperti ini :
boleh gak cerai? ngga boleh
tapi kalo terpaksa, kebelet, kepepet, udah ngga tahan? ya sudah, mau gimana lagi, kita kan ga bisa memaksa orang, harap diingat ini bukanlah kehendak Tuhan, tapi Tuhan mengijinkan karena kekerasan hati orang tersebut
boleh gak kawin lagi? ini jawabannya sangat tegas : TIDAK BOLEH (selama pasangan yang diceraikan itu masih hidup), ini yang ngga ada kompromi
lalu gimana dong? dalam kondisi perceraian itu berdamailah kembali dengan mantan istri/suami-mu, inilah yang dikehendaki Tuhan
barangsiapa yang mengalami "cerai hidup" lalu menikah lagi, Firman Tuhan jelas katakan dia hidup dalam perzinahan
Jadi kalau ada orang mau bercerai dan sangat berkeras hati, silahkan datang ke pengadilan agama dan uruslah perceraian dengan baik-baik, hanya katakan kepada dia, dalam keKristenan dia ngga boleh kawin lagi sampai pasangan yang diceraikannya itu meninggal, dan tentunya yang kita harapkan dia bisa berdamai kembali dengan mantan istri/suaminya, itulah yang indah didalam Tuhan
Nah sekarang kita masuk ke kasus agak khusus :
bagaimana kalo salah satunya bukan orang beriman / bukan orang yang menerima Yesus
tentang hal ini Paulus lebih lanjut menjelaskan :
1 Korintus 7
12. Kepada orang-orang lain aku, bukan Tuhan, katakan: kalau ada seorang saudara beristerikan seorang yang tidak beriman dan perempuan itu mau hidup bersama-sama dengan dia, janganlah saudara itu menceraikan dia.
jelas, kalau ada kasus seperti ini dan pasangannya itu mau hidup bersama, ya sudah, jangan main langsung diceraikan atas dasar beda iman, hiduplah dengan damai bersama dia
Ngga usah kuatir dengan hal lainnya, ada gereja yang begitu mengajarkan tentang "roh" sehingga menyarankan sebaiknya punya pasangan yang sama2 mengenal Yesus
itu benar, ngga salah, tapi kalaupun terjadi, jangan kuatir, Roh Yesus lebih besar daripada semua yang ada di dunia, makanya seseorang itu bisa menguduskan pasangannya, dan bukan malah tercemar karena pasangannya
1 Korintus 7
14. Karena suami yang tidak beriman itu dikuduskan oleh isterinya dan isteri yang tidak beriman itu dikuduskan oleh suaminya. Andaikata tidak demikian, niscaya anak-anakmu adalah anak cemar, tetapi sekarang mereka adalah anak-anak kudus.
Namun apabila orang yang tidak beriman itu mau bercerai, maka firman ini berlaku :
1 Korintus 7
15. Tetapi kalau orang yang tidak beriman itu mau bercerai, biarlah ia bercerai; dalam hal yang demikian saudara atau saudari tidak terikat. Tetapi Allah memanggil kamu untuk hidup dalam damai sejahtera.
pasangan yang dalam iman (Kristen) itu bebas dan tidak terikat apa-apa, artinya dia boleh saja menikah kembali dengan orang yang berbeda
Semestinya jelas, andaikata memang terjadi perceraian pun itu ngga boleh keluar duluan dari orang Kristen, tapi boleh saja keluar dari pasangannya yang non-Kristen
Jika ada seorang isteri atau suami yang katanya gak pengen cerai tapi juga ada pria/wanita lain yang juga dia tak mau lepaskan (hal ini banyak terjadi di negara2 maju), maka orang itu bisa dianggap sebagai orang yang tidak beriman, jika demikian bisa dilakukan cerai
Pernikahan itu khusus 1 laki-laki dan 1 wanita, tidak boleh ada pihak ketiga
----
Semoga uraian ini bisa menjawab tuntas tentang polemik perceraian yang ada disekitar kita
Note : Tuhan Yesus sanggup memulihkan keadaan apapun, apabila ada diantara kita yang sudah "terlanjur" hidup dalam perzinahan, tak perlu merasa tertuduh, yang penting adalah hati yang mau bertobat, berdoalah dengan sungguh2, saya yakin Roh Kudus akan tuntun kita kepada jalan keluar yang ajaib jika kita memang sungguh2 mau bertobat, toh bagi Tuhan ngga ada yang mustahil
Tuhan Yesus memberkati
----
Semoga uraian ini bisa menjawab tuntas tentang polemik perceraian yang ada disekitar kita
Note : Tuhan Yesus sanggup memulihkan keadaan apapun, apabila ada diantara kita yang sudah "terlanjur" hidup dalam perzinahan, tak perlu merasa tertuduh, yang penting adalah hati yang mau bertobat, berdoalah dengan sungguh2, saya yakin Roh Kudus akan tuntun kita kepada jalan keluar yang ajaib jika kita memang sungguh2 mau bertobat, toh bagi Tuhan ngga ada yang mustahil
Tuhan Yesus memberkati
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS ALLHAMDULILLAH
BalasHapusDARI BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Ridwan Mansyur , S.H., M.H BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp pribadi bpk Dr. H. Ridwan Mansyur ,S.H., M.H Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Ridwan Mansyur, S.H., M.H beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Ridwan Mansyur , S.H.,M.H 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Ridwan semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....